Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan Sekaligus Puasa Syawal, Boleh?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Setelah berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan ibadah puasa dengan melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Anjuran ini merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang memiliki keutamaan besar bagi siapa saja yang mengamalkannya.
Puasa sunnah ini dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawal, atau sehari setelah perayaan Idul Fitri. Tidak harus dilakukan secara berurutan, puasa enam hari ini dapat dijalankan secara terpisah selama bulan Syawal masih berlangsung.
Anjuran ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun. Hadis ini menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan puasa sunnah tersebut.
Berikut hadisnya:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim).
Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki utang puasa Ramadan, baik karena perjalanan, sakit, haid, ataupun alasan lain yang dibolehkan syariat, apakah boleh mereka menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal?
Dikutip dari NU Online, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk segera membayar atau meng-qadha utang puasanya terlebih dahulu. Baru setelah itu, ia dapat menunaikan puasa Sunnah Syawal.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama, bahwa orang yang meng- puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud di atas. Berikut penjelasannya:

















