5 Alasan Mengapa Laki-laki Mendapat Jatah Warisan Dua Kali Lipat dalam Islam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam hukum waris Islam atau ilmu faraidh, bagian warisan laki-laki ditetapkan dua kali bagian perempuan. Ketentuan tersebut salah satunya terdapat dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 11 dan 176:
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ
Artinya: “Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Ketentuan itu kerap menimbulkan pertanyaan, mengapa laki-laki mendapatkan bagian warisan lebih banyak daripada perempuan?
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni (w 2021) dalam kitab Al-Mawarits fis Syari’ah Al-Islamiyah menjelaskan, terdapat lima alasan mengapa pembagian harta warisan untuk laki-laki lebih banyak daripada perempuan.
1. Perempuan secara umum ditanggung kebutuhan dan keperluannya
Menurut As-Shabuni, kebutuhan perempuan secara umum menjadi tanggungan ayah, anak, saudara atau kerabat dekatnya.
Perempuan tidak dibebankan kewajiban menafkahi orang lain. Sementara itu, laki-laki diwajibkan menafkahi keluarga, kerabat atau siapa pun yang menjadi tanggungannya.
2. Tanggungan nafkah laki-laki lebih banyak
Tanggungan nafkah laki-laki lebih banyak dan keterikatannya dengan penggunaan harta juga lebih besar.
Karena itu, kebutuhan laki-laki terhadap harta dinilai lebih banyak daripada perempuan.
3. Laki-laki wajib membayar mahar
Laki-laki memiliki kewajiban membayar mahar ketika melangsungkan pernikahan.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab finansial yang dibebankan kepada laki-laki dalam kehidupan rumah tangga.
4. Laki-laki wajib menanggung kebutuhan istri dan anak Selain membayar mahar, laki-laki juga dibebankan kewajiban menyediakan kebutuhan keluarga.


















