Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Indonesia memiliki beragam tradisi untuk menyambut datangnya bulan penuh berkah tersebut.
Salah satu tradisi yang banyak dilakukan di akhir bulan Sya’ban adalah ziarah kubur. Di sejumlah daerah, tradisi ini dikenal dengan istilah berbeda-beda, seperti ruwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar (Jawa Timur), munggahan (tatar Sunda), dan lainnya.
Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur menjelang Ramadan bahkan dianggap seperti kewajiban. Jika tidak dilakukan, ada perasaan kurang lengkap saat hendak memasuki bulan puasa.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur menjelang Ramadan dalam Islam? Berikut penjelasannya:
Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam untuk berziarah ke kuburan.
Larangan itu muncul karena kondisi keimanan umat Islam saat itu dinilai masih lemah. Selain itu, masyarakat Arab pada masa tersebut masih banyak dipengaruhi pola pikir kemusyrikan serta kepercayaan terhadap dewa dan sesembahan.
Rasulullah SAW pun khawatir ziarah kubur justru menimbulkan kesalahpahaman, baik dalam perilaku maupun dalam doa yang dipanjatkan ketika berada di makam.
Seiring berjalannya waktu, alasan pelarangan tersebut dianggap tidak lagi kontekstual. Rasulullah SAW pun kemudian memperbolehkan umat Islam melakukan ziarah kubur.


















