Hukum Salat Tarawih Sendiri di Rumah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam akan segera menyambut bulan suci Ramadan dan akan menggelar salat tarawih perdana. Hukum salat tarawih sendiri adalah sunnah muakad, atau sunnah yang apabila tidak ada yang mengerjakan dosa seluruh umat Islam. Tapi bila ada beberapa orang yang mengerjakan, gugurlah dosa tersebut.
Dilansir dari NU Online, salat tarawih adalah salat yang dilakukan hanya pada bulan ramadan. salat Tarawih memiliki waktu khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari ramadan setelah melaksanakan salat Isya dan sebelum melakukan salat Witir.
Hukum melaksanakan salat tarawih adalah sunnah bagi pria dan wanita. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).


















