Hukum Menelan Sisa Makanan Sahur yang Terselip di Gigi, Puasanya Batal?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sahur merupakan amaliah yang dianjurkan Nabi Muhammad sebelum umat Islam melaksanakan puasa selama 1 hari penuh. Waktu menyantap makanan sahur sebaiknya dilakukan di ujung waktu menjelang imsak. Hal ini sebagaimana hadist Nabi Muhammad, saw sebagai berikut:
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيِ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
Artinya: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan.” (H.R. Syaikhani)
Lebih lanjut, seseorang yang sedang berpuasa harus mengikuti ketentuan fiqih yang telah ditetapkan oleh para ulama. Ketentuan tersebut antara lain tidak berkumur-kumur yang berlebihan hingga tertelan airnya. Lalu bagaimana bila kasusnya adalah seseorang menelan daging yang ia konsumsi saat sahur. Apakah puasanya batal?
Dilansir dari arina.id, berdasarkan ketentuan fiqih, sisa makanan yang tertelan tidak membatalkan puasa jika tidak dapat dipisahkan dan dikeluarkan dari mulut saat air liur membawanya.
Kondisi ini meskipun seseorang tidak menghilangkannya pada malam hari dan menyadari keberadaan sisa makanan tersebut serta mengetahui bahwa di siang hari akan ada air liur yang mengenainya.
Alasannya karena seseorang hanya dibebani (taklif) untuk memisahkan sisa makanan dari air liur dan mengeluarkannya jika ia mampu melakukannya saat berpuasa.

















