Hukum Ziarah Kubur ketika Suasana Lebaran Idulfitri, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tradisi ziarah kubur setelah pelaksanaan salat Idulfitri atau dalam suasana Lebaran menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat Indonesia. Ziarah biasanya dilakukan ke makam orang tua, ulama, guru, hingga leluhur sebagai bentuk penghormatan sekaligus doa.
Di sejumlah daerah, tradisi ini bahkan diawali dengan kegiatan membersihkan makam secara bersama-sama menjelang hari raya.
Praktik tersebut dikenal dengan berbagai istilah, seperti “nyekar” di Jawa Tengah, “kosar” di Jawa Timur, hingga “munggahan” di masyarakat Sunda.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur setelah Idulfitri atau dalam suasana Lebaran?
Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur. Larangan ini diberlakukan karena kondisi keimanan umat saat itu dinilai masih lemah.
Selain itu, masyarakat Arab pada masa tersebut masih kental dengan praktik kemusyrikan, seperti menyembah selain Allah. Dikhawatirkan, ziarah kubur justru menjadi sarana penyimpangan akidah.
Seiring perkembangan waktu dan semakin kuatnya pemahaman umat Islam, larangan tersebut kemudian dicabut. Rasulullah SAW memperbolehkan ziarah kubur karena dinilai membawa manfaat spiritual.


















