JAKARTA, (ERAKINI) - Zakat fitrah yang ditunaikan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Zakat fitrah termasuk rukun Islam yang keempat sehingga wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Baik dalam Al-Qur’an maupun hadits, banyak dijelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat. Salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT berikut:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Dalam hadits, perintah tersebut juga tergambar dalam sabda Rasulullah SAW berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa’id al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamisy Syafi’i, t.t: juz II, h. 11).
Dalam kajian fikih, waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima hukum. Berikut penjelasannya:
1. Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib bagi seseorang yang menjumpai sebagian waktu bulan Ramadhan dan sebagian waktu bulan Syawal.
Dengan demikian, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam 1 Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menjumpai bagian dari bulan Syawal.
Begitu pula bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal tidak wajib dizakati karena tidak menjumpai bagian dari bulan Ramadan.
2. Diutamakan
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada pagi Hari Raya Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id.
Bahkan, lebih utama lagi jika zakat fitrah ditunaikan setelah melaksanakan shalat Subuh pada hari tersebut.
3. Boleh
Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban tersebut lebih awal.
4. Makruh
Membayar zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Id hingga sebelum matahari terbenam hukumnya makruh.
Namun, hal tersebut diperbolehkan apabila ada kemaslahatan tertentu, seperti menunggu kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan zakat.
5. Haram
Menunaikan zakat fitrah sehari setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dapat dimaklumi) hukumnya haram.
Jika terdapat uzur, misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka hal itu diperbolehkan. Namun statusnya menjadi qadha, meskipun orang tersebut tidak berdosa.
Dengan memahami pembagian waktu tersebut, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai dengan ketentuan syariat menjelang Hari Raya Idul Fitri.