Search

Penjelasan Tentang Metode Rukyatul Hilal dan Hisab dalam Menentukan 1 Syawal 1447 H

JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam akan merayakan Idulfitri 1447 H dalam waktu dekat ini. Namun terkait kapan pelaksanaannya masih menunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) yang akan digelar pada Kamis (19/3/2026) hari ini. Namun demikian, ada sebagian umat Islam yang telah menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1447 H seperti Muhammadiyah yang menjatuhkan Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat 20 Maret 2026.

Sudah lumrah di kalangan umat Islam Indonesia, terjadi perdebatan soal kapan memasuki waktu awal bulan hijriah seperti 1 Ramadan dan 1 Syawal. Perdebatan itu karena kedua kelompok memiliki argumentasi dan metode penentuan masing-masing. Muhammadiyah misalnya ia menggunakan metode hisab dan kalender global hijriah tunggal (KGHT) sementara Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal.

Sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam, untuk menentukan awal bulan Hijriah, umat Islam mengenal dua metode populer, yakni hisab dan rukyat. Cara ini berbeda dengan sistem penanggalan Masehi yang berbasis peredaran matahari.

Perbedaan metode tersebut kerap berdampak pada penetapan hari-hari besar Islam di Indonesia, seperti awal Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), hingga Idul Adha. 

Lantas, apa perbedaan antara hisab dan rukyat?

Metode Hisab
Secara bahasa hisab berarti “menghitung”. Metode ini berpatokan pada perhitungan ilmu falak atau astronomi. Melalui pendekatan hisab, posisi hilal (bulan sabit pertama) dapat dipastikan dengan perhitungan matematis dan astronomis. Bahkan, penentuan awal bulan dalam satu tahun dapat dihitung jauh hari sebelumnya.

Hasil perhitungan tersebut digunakan untuk memastikan kemungkinan wujudul hilal. Dengan demikian, penetapan awal bulan melalui metode hisab tidak memerlukan pengamatan langsung terhadap hilal, melainkan cukup dengan perhitungan sistematis dan ilmiah.

Sedangkan dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa sebagian ulama berpandangan perkembangan ilmu matematika dan astronomi telah cukup matang untuk memperhitungkan kemunculan hilal. Karena itu, menurut pandangan ini, rukyat secara langsung tidak lagi menjadi keharusan.

Salah satu tokoh yang disebut menganut metode hisab adalah Mutharrif bin Syikhir. Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam yang dikenal menggunakan metode hisab adalah Muhammadiyah.
Metode Rukyatul Hilal

Secara bahasa, rukyat berarti “melihat”. Dalam konteks ilmu falak, rukyat merujuk pada aktivitas melihat hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu.

Pengamatan hilal melalui metode ini dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni menggunakan mata telanjang, bantuan alat optik seperti teleskop, hingga perangkat optik modern yang terhubung dengan sensor atau kamera.

Menurut pengarang kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid itu, perbedaan cara pandang tersebut disebabkan oleh hadis Nabi Muhammad SAW:


قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ


Artinya: "Nabi ﷺ bersabda, atau Abul Qasim ﷺ telah bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh.” (HR Bukhari)

Hadis tersebut menjadi dasar utama kelompok yang mewajibkan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal.

Pada dasarnya, hisab dan rukyat merupakan hasil ijtihad para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat. Dalam prinsip ijtihad, seorang mujtahid yang benar mendapat dua pahala, sedangkan jika keliru tetap memperoleh satu pahala.

Di Indonesia, pemerintah bersama organisasi seperti Nahdlatul Ulama menggunakan kombinasi kedua metode tersebut. Rukyatul hilal dinilai tidak dapat dilaksanakan secara optimal tanpa dukungan data hisab yang akurat.

Menanggapi potensi perbedaan penetapan awal Syawal para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan pemerintah. Hal itu merujuk pada Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, yang mewajibkan umat Islam di Indonesia menaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai awal bulan Hijriah.