Suami Oky Setiana Dewi Poligami Tanpa Izin, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
Ustadzah Oki Setiana Dewi mendapat sorotan publik usai video ceramah tentang poligaminya viral di media sosial. Aktris film Ketika Cinta Bertasbih ini diduga kesal karena suaminya Ory Vitrio menikah tanpa memberitahu dirinya terlebih dahulu.
Dalam ajaran Islam, praktik poligami atau memiliki istri lebih dari satu menang diperbolehkan. Bahkan, ketentuan ini tertulis jelas dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3. Sebelum berpoligami, ada syarat-syarat tertentu supaya kebolehan berpoligami tersebut bisa didapatkan.
Syarat tersebut antara lain yaitu mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya nanti. Lalu bagaimana jika sang suami tidak izin kepada istri pertama ketika berpoligami?
Dilansir dari NU Online, dalam kajian fikih, poligami boleh dilakukan oleh seorang suami bila memenuhi dua syarat, pertama, harus mampu berbuat adil di antara istri-istrinya.
Kedua, mampu menafkahi. Sebagaimana hal ini disinggung oleh Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami-nya;
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya, "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi".

















