Apakah Sopir Tergolong Musafir? Bagaimana Kewajiban Puasanya? Begini Kata Gus Baha
Riduwan
ISLAM memberikan keringanan kepada umat nya untuk boleh tidak berpuasa Ramadhan yang salah satunya ialah musafir atau orang yang bepergian. Sebagaimana dikatakan di dalam Alquran pasa surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. al-Baqarah: 185)
Namun demikian, timbul pertanyaan, apakah supir termasuk musafir? Lalu bagaimana puasanya?
Melansir dari ceramah Gus Baha di kanal YouTube Nun Channel, dikatakan bahwa hukum fiqih puasa untuk supir itu terjadi perdebatan. Sehingga sangat perlu menentukan defenisi dari kata musafir itu.
Untuk menentukan sopir itu tergolong musafir atau tidak, ulama bernama lengkap K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, tersebut menukil pendapat 2 Imam Mazhab dalam mendefinisikan musafir. Yaitu pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan musafir adalah pergi itu dari rumahnya ke tempat yang asing, yang bukan wilayahnya. Dan musafir tergolong orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.

















