Lima Kondisi yang Membuat Orang Dianggap Mampu Tunaikan Haji
Abdul Rahman Ahdori
Pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban bagi orang Islam yang sudah mampu. Hal ini seperti ditegaskan Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97.
Dilihat dari keadaannya, mampu melaksanakan haji terbagi menjadi dua, yakni mampu dengan dirinya sendiri, kedua mampu mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.
Dilansir dari NU Online, ada lima syarat seseorang bisa dianggap mampu menjalankan ibadah haji dengan dirinya sendiri, yakni sebagai berikut.
Pertama, kesehatan jasmani. Hal ini mengingat dibutuhkan tenaga ekstra saat menjalankan ibadah haji. Karenanya, kondisi badan harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Orang yang lumpuh, tua renta, atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, bukan kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
Kedua, tersedianya sarana transportasi yang memadai, khususnya bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih. Hal ini dapat dipenuhi dengan menyewa atau memilikinya sendiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang rumahnya dekat dengan tanah suci, tetapi tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki.
Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalankan rukun kelima itu.

















