Ketentuan dan Larangan saat Ihram
Abdul Rahman Ahdori
MAKKAH, (ERAKINI)-Sebagai rukun haji, ihram memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus ditaati oleh jemaah haji. Ketentuan ini sebagaimana telah disyariatkan oleh Islam.
Konsultan Ibadah Haji Arab Saudi Wazir Ali menjelaskan, larangan berlaku selama ihram atau berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan. Menurut dia, bagi perempuan, larangan ihram yaitu menutup kedua telapak tangan (memakai kaus tangan) dan menutup muka menggunakan cadar.
"Bagi perempuan harus memakai kaos kaki kecuali mau berwudu, sementara laki-laki tidak boleh memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, juga tidak boleh menutup kepala (dengan sesuatu) yang melekat seperti topi, peci, dan sorban,"ujarnya, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, menurut Konsultan Haji yang lain, Kartono menyampaikan bahwa ada empat jenis larangan dalam ihram.
Pertama, larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak kena fidyah seperti memakai celana bagi lelaki yang tidak punya kain ihram, menghilangkan atau mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata yang menghalangi pandangan, dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
Kedua, larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak kena sanksi seperti melakukan akad nikah, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
Ketiga, larangan yang apabila dilanggar kena sanksi tetapi tidak berdosa seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
Keempat, larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah seperti jimak/bersetubuh, memakai pakaian bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, memotong kuku, memakai minyak wangi, membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan.















