Hukum dan Tata Cara Melempar Jumrah bagi Jemaah Haji
Abdul Rahman Ahdori
Melempar jumrah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah. Melempar jumrah artinya melempar batu pada tiga tiang yang melambangkan setan atau godaan nafsu yang buruk. K
Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat di kota Mina yang terletak sebelah timur Mekkah. Jemaah Haji harus berjalan kaki dari tenda Mina (tempat menginap) ke lokasi jamarat (tempat melempar jumrah) sekitar 4,5 – 5 km (satu kali jalan). Jika dihitung dari durasi waktu, jamaah haji dalam melempar jumrah membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk sekali lempar jumrah.
Dilansir dari NU Online, hukum melontar jumrah baik Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr) maupun jumrah pada 3 hari tsyriq adalah wajib. Bagi yang tidak melontar jumrah Aqabah wajib membayar dam.
Adapun waktu fadhilah (utama) jumrah Aqabah setelah terbit matahari dan melontar jumrah 3 hari tasyrik setelah tergelincir matahari. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw. berdasarkan riwayat berikut ini;


















