Lembaga Falakiyah NU Ungkap Perbedaan Awal Muharram dengan Pemerintah
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Sekretaris Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'rufin Sudibyo mengungkapkan sebab mengapa dalam penentuan tanggal 1 Muharram 1446 H beberapa waktu lalu NU berbeda dengan pemerintah.
Pertama, terkait dengan bagaimana sebenarnya status kriteria imkanur rukyah ketika digunakan pada bulan-bulan selain Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Di bulan-bulan selain Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, kriteria imkanur rukyah digunakan sebagai dasar untuk menilai rukyahnya valid, sahih atau tidak. Kalau sudah imkan, maka rukyahnya sahih.
Namun di luar dari bulan-bulan itu, kebijakan pemerintah menggunakan kriteria tersebut sebagai dasar untuk menetapkan secara langsung tanpa melihat rukyahnya.
"Sementara kalau di PBNU, khususnya melalui Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, sejak 2006 sudah ada konsensus ilmiah bahwa setiap bulan perlu melaksanakan rukyatul hilal," ujar Ma'rufin kepada NU Online, di sela mengisi Seminar “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail” di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).
Rukyatul hilal setiap bulan itu, sambung Ma'rufin, digunakan untuk setidaknya tiga hal. Pertama, untuk verifikasi apakah kriterianya bisa dipedomani atau tidak. Kedua, digunakan untuk menetapkan waktu-waktu ibadah.
"Karena, seperti tadi telah dinyatakan, itu kalau waktu yang disepakati di Semarang itu ada banyak waktu ibadah yang terkait dengan penentuan awal hari atau awal syuhur (bulan)," katanya.
Ia mencontohkan, misalnya terkait dengan waktu puasa ayyamul bidh dan masalah-masalah talak. "Itu kan perlu dijelaskan dan cari cantolannya. Itu yang diusahakan di situ," imbuhnya.


















