Larangan Mokel saat Puasa Ramadan dalam Al-Quran, Yuk Disimak!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H, istilah “mokel” mendadak populer di kalangan umat Muslim di Indonesia. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang awalnya berpuasa, tetapi kemudian membatalkannya sebelum waktu berbuka dengan mencari makanan atau minuman.
Dalam ajaran Islam, mokel atau membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat tergolong haram bagi mereka yang sudah memenuhi syarat wajib puasa, yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, dan mengetahui batasan waktu puasa. Bagi orang yang melanggar dan membatalkan puasanya dengan sengaja, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai ketentuan agama.
Namun, mokel diperbolehkan bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh. Hal ini karena mereka belum memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan puasa, sehingga diperbolehkan berbuka lebih awal jika belum mampu menahan lapar dan haus.
Fenomena mokel ini kerap menjadi perbincangan di media sosial, terutama saat Ramadan tiba. Banyak yang menyoroti pentingnya kesadaran dan komitmen dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan agama. Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak langsung menghakimi mereka yang terpaksa mokel karena kondisi tertentu, seperti sakit atau tidak kuat menahan lapar.
Sebagai bulan penuh berkah, Ramadan menjadi momentum bagi setiap Muslim untuk meningkatkan ketakwaan dan kesabaran. Oleh karena itu, menjaga niat dan komitmen dalam berpuasa menjadi bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan.
Dalam al-Quran sendiri, setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan, bagi mereka yang tidak menjalankannya harus mengganti di hari yang lain. Hal ini tentu berlaku juga bagi mereka yang melakukan mokel puasa di siang hari.
Setidaknya, Allah memberikan ketegasan soal kewajiban puasa sebagaimana tertulis dalam . Salah satunya sebagai berikut:


















