Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Batal?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari. Karena itu, Islam menganjurkan agar suami istri dapat berhubungan di malam harinya. Namun demikian, muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang Muslim melakukan berhubungan badan lalu dia tidur kebablasan hingga lupa sahur. Dengan demikian, dia berpuasa dalam kondisi memiliki hadas besar. Lalu apakah puasanya tetap sah?
Berdasarkan keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang dikutip erakini dari arina.id, Jumat (7/3/2025), hukum puasa orang yang tengah memiliki hadas besar dan belum mandi wajib tetaplah sah. Salah satu argumentasinya karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar. Penjelasan ini juga dipertegas oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, sebagai berikut:
فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ
Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah swt ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub.
Lebih lanjut, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.” Penjelasan ini tertuang dalam kitab (Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 303)

















