Penjelasan Lengkap soal Zakat Fitrah bagi Umat Islam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu kewajiban umat Islam saat Idul Fitri adalah mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan, kewajiban tersebut masuk dalam rukun Islam tepatnya pada poin ke-3. Kewajiban zakat fitra sendiri telah dimulai sejak tahun ke-2 hijriah atau bertepatan dengan belum diwajibkannya puasa Ramadan dalam Islam.
Diantara dalil diwajibkannya zakat tersebut yakni surat Al-Baqarah ayat 43 sebagai berikut:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Sedangkan dalam hadits, sebagai berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan ramadan.”
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Dilansir dari NU Online, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:


















