Apa itu Riba dan Mengapa Islam Mengharamkan?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pertanyaan seputar riba, menjadi hal banyak ditemukan dalam agenda pengajian. Pemahaman tentang riba menjadi penting supaya umat Islam dapat menjalankan syariah secara benar.
Dalam ajaran Islam, riba merupakan salah satu praktik transaksi yang dilarang karena mengandung tambahan yang tidak dibenarkan menurut syariat.
Secara bahasa, riba berarti tambahan, bertambah, atau berkembang. Sementara dalam istilah syariat Islam, riba merupakan tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan menurut syariat.
Dengan demikian, seseorang memperoleh keuntungan hanya karena adanya penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu, tanpa adanya aktivitas usaha maupun risiko yang seimbang.
Islam memandang keuntungan yang diperoleh melalui riba bukan sebagai keuntungan yang halal. Sebab, praktik tersebut dinilai tidak didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Sebaliknya, Islam mendorong umatnya memperoleh keuntungan melalui perdagangan yang jujur, kerja keras, investasi yang halal, serta kerja sama usaha yang memberikan manfaat bagi para pihak.
Pandangan Mazhab Syafii tentang Riba
Mazhab Syafii memiliki pembahasan yang cukup luas mengenai riba, mulai dari definisi hingga penerapannya dalam berbagai transaksi.


















