JAKARTA, (ERAKINI) – Leqaa Kordia, aktivis perempuan Palestina yang ditahan di Amerika Serikat (AS) setelah mengikuti demonstrasi pada 2024, akhirnya bebas usai menghabiskan satu tahun dalam tahanan.
Perempuan cantik berusia 33 tahun itu tumbuh besar di Tepi Barat yang diduduki sebelum pindah ke Amerika Serikat pada 2016. Sejak Maret tahun lalu, ia ditahan di sebuah fasilitas penahanan imigrasi di negara bagian Texas.
“Saya tidak tahu harus berkata apa. Saya bebas! Saya bebas! Akhirnya, setelah satu tahun,” kata Kordia sambil tersenyum kepada wartawan setelah keluar dari pusat penahanan, Senin (16/3/202) waktu setempat, dilansir Al Jazeera.
Seorang hakim imigrasi sebenarnya telah tiga kali memutuskan bahwa Kordia memenuhi syarat untuk dibebaskan dengan jaminan. Namun, pejabat imigrasi sempat mengajukan banding atas dua putusan pertama. Kordia akhirnya dibebaskan dengan jaminan sebesar USD100.000 setelah pengacara pemerintah tidak menentang putusan ketiga.
Setelah dibebaskan, Kordia mengaku ingin segera pulang dan memeluk ibunya dengan erat. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap memperjuangkan nasib orang-orang yang masih ditahan di pusat detensi tersebut. “Banyak ketidakadilan di tempat ini. Banyak orang yang seharusnya tidak berada di sini sejak awal,” tandasnya.
Kordia, yang kehilangan hampir 200 anggota keluarganya selama perang Israel di Jalur Gaza, termasuk di antara sejumlah demonstran yang menjadi target aparat imigrasi karena ikut dalam aksi pro-Palestina di Columbia University pada 2024.
Hingga Senin, ia menjadi satu-satunya peserta demonstrasi yang masih ditahan oleh otoritas imigrasi setelah sejumlah lainnya dibebaskan, termasuk Mahmoud Khalil dan Mohsen Mahdawi.
Kordia ditahan di Prairieland Detention Center di Alvarado. Baru-baru ini ia sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari setelah mengalami kejang, menyusul pingsan dan terbentur kepala di fasilitas penahanan yang dikelola pihak swasta tersebut.
Dalam sidang pada Jumat lalu, tim kuasa hukum Kordia menyatakan bahwa ia memiliki kondisi neurologis yang memburuk selama masa penahanan sehingga meningkatkan risiko kejang. Mereka juga menegaskan bahwa Kordia dapat tinggal bersama anggota keluarganya yang merupakan warga negara AS dan tidak berisiko melarikan diri.
Hakim imigrasi Tara Naslow kemudian menyetujui argumen tersebut. “Saya telah mendengar kesaksian dan melihat ribuan halaman bukti yang diajukan oleh pihak responden, sementara sangat sedikit bukti yang diajukan oleh pemerintah dalam perkara ini,” tegas Naslow.