Search

Kemenhaj Temukan Dugaan Pungli Layanan Kursi Roda oleh KBIHU, Jemaah Diminta Bayar Rp10 Juta

JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan praktik ilegal layanan kursi roda yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi. KBIHU tersebut diduga melakukan pungutan di luar ketentuan resmi demi meraup keuntungan sepihak dari jemaah haji.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengatakan pihaknya menemukan praktik pungutan jasa kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas yang tidak sesuai aturan. Saat ini, KBIHU terkait masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Muftiono, PPIH sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan oleh tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk membantu jemaah saat menjalankan ibadah seperti tawaf dan sa’i dalam umrah wajib.

Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang memungut biaya secara kolektif dengan tarif jauh di atas harga resmi. Selain itu, PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong tanpa izin resmi atau tasreh.

“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono di Mekkah, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya membebani jemaah secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka. Sebab, penggunaan jasa pendorong ilegal atau mukimin tanpa izin resmi berisiko membuat jemaah terlantar saat proses ibadah apabila pendorong tersebut ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda. Tim Media Center Haji (MCH) bahkan pernah menemukan ada jemaah yang diminta membayar hingga Rp7 juta.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta. Saat masa puncak dengan permintaan tinggi, tarif maksimal umumnya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.

Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram biasanya mengenakan rompi bertuliskan “Carts Service”.

“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” ujar Muftiono.

Selain persoalan kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran terkait kegiatan city tour atau ziarah yang dikoordinasikan KBIHU. Kemenhaj sebelumnya telah mengeluarkan edaran larangan city tour serta pembatasan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak ibadah haji.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap fit saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku nakal pengelola KBIHU.

Menurut dia, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH juga melakukan pertemuan dan pembinaan dengan KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter.

“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Haris.