Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza
Akhmad Baihaqi Arsyad
WASHINGTON, (ERAKINI) - Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan di Gaza. Draf resolusi yang diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.
Draf tersebut mengungkapkan keprihatinan luar biasa atas eskalasi kekerasan terkini sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober lalu, diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina.
Resolusi itu mengecam segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.
Resolusi itu juga meminta agar seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional. Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional, draf tersebut menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.
Selain itu, resolusi itu juga menggarisbawahi pentingnya mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.

















