Ini Kriteria Jemaah yang Bisa Daftar Tanazul
Abdul Rahman Ahdori
MADINAH, (ERAKINI) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang. Adapun Tanazul diprioritaskan untuk jemaah yang sakit.
Anggota tim Media Center Kemenag RI, Widi Dwinanda mengatakan, Tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pasca-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.
“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” ujar Widi dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).
“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:
- Kesadaran baik;
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
- Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
- Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
- Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
- Tidak dalam krisis hipertensi.
Sementara itu, KKHI sendiri telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien.
Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.
“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” katanya.


















