JAKARTA, (ERAKINI)-Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
Dua hari sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.
"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara.
Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
"Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya," jelasnya.
Nantinya, hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (3/12).
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi sebelumnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kurangnya pemahaman warga sekitar tentang penanganan anak dalam keluarga yang berkonflik menjadi salah satu faktor tidak langsung yang membuat tewasnya empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"KPAI melihat ada problem dalam memastikan pengasuhan anak yang layak dalam orang tua berkonflik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Jasra Putra mengatakan warga sekitar sudah mengetahui konflik pasangan suami istri P dan D sejak lama.
"Artinya ada situasi keluarga yang harusnya dapat dilaporkan dan mendapat intervensi, terutama dalam hal ini, menjauhkan anak sementara dari keluarga berkonflik sebagaimana mandat Undang-undang Perlindungan Anak, hanya mungkin masyarakat belum terbiasa merujuk anak-anak ke lembaga yang diberi wewenang menerimanya," katanya.
Pihaknya juga menyayangkan warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap kondisi anak-anak malang tersebut yang tidak ke luar rumah selama beberapa hari.
KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas tragedi kelam di dunia perlindungan anak ini.
"Saya kira hari ini akan dikenang terus-menerus di dunia perlindungan anak," kata Jasra Putra.
Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap ayah dari para korban yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
"Tentu hukuman maksimal menanti pelaku pembunuh empat anak tersebut," katanya.
Sebelumnya, empat anak yang masing-masing berusia 6 tahun, 4 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.
Warga pun melapor ke polisi. Selanjutnya empat korban yang semuanya masih anak-anak ditemukan meninggal di salah satu kamar di rumah kontrakan, diduga dibunuh sang ayah, P.
P juga ada di rumah tersebut, dengan tangan terluka dan berdarah.
P diduga hendak melakukan bunuh diri.
Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12), P dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran menganiaya istrinya inisial D.