Tangkapan layar Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual bertajuk Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan Masyarakat diikuti dari Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara/Andi Firdaus)
JAKARTA, (ERAKINI) – Wabah Nipah perlu diwaspadai, mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan adanya wabah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," kata Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Selasa (2/9/2023).
Atas hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pemerintah daerah, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah.
Meskipun di Indonesia belum terdapat adanya kasus Nipah, pemerintah tetap mengimbau pemangku kepentingan selalu waspada terhadap kasus Nipah karena wabah tersebut berada di negara yang dekat dengan Indonesia.
Untuk itu, pihaknya meminta KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Selain itu, dia juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
"Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut/kejang/penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit," ujar Maxi.
Fasyankes, kata dia, agar memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2PKemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.
Ia mengatakan, apabila terdapat spesimen kasus suspek, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati di Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," kata Maxi Rein Rondonuwu.
Upaya tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. (ant)