Banding Ditolak, Tedy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Pembacaan keputusan dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Sedangkan hakim anggota terdiri dari empat orang yaitu Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Adapun Teddy sendiri tidak hadir pada persidangan tersebut.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, dia menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar beberapa waktu yang lalu.
















