Gibran Soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres: Saya Siap Ikuti Aturan KPU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terbaru, di mana tidak ada debat khusus cawapres sebagaimana yang berlaku pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Saya ikut aturan saja, ikut aturan saja," kata Gibran saat ditemui di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Gibran mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi debat perdana pada tanggal 12 Desember mendatang.
Saat ditanya apa persiapannya, Gibran tidak menjelaskan dengan detail.
"Sudah, sudah disiapkan," katanya singkat.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).
Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
















