Peserta Muktamar ke-35 NU saat mengikuti Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). (Foto: PBNU).
JOMBANG, (ERAKINI) - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah dalam Muktamar ke-35 NU. Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU memutuskan bahwa Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui Ahlil Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, , Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) malam.
Dari total 552 suara yang memiliki hak pilih, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sementara itu, 150 peserta menginginkan mekanisme tetap menggunakan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh PCNU, PWNU, dan PCINU.
Lantas, seperti apa mekanisme baru tersebut dan siapa yang berpotensi diuntungkan?
Berikut lima hal yang diketahui setelah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diputuskan melalui AHWA:
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa konsekuensi dari perubahan mekanisme tersebut adalah setiap peserta Muktamar akan mengusulkan bakal calon Ketua Umum PBNU.
Dalam draf opsi yang disepakati melalui voting, setiap cabang atau wilayah dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama bakal calon.
Nama-nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi untuk menentukan lima calon dengan perolehan dukungan terbanyak.
"Jadi setiap cabang PW maupun PCINU esensinya itu mengusulkan, tapi besok akan kita bahas detailnya. Tapi draftnya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 calon," kata Muhammad Nuh.
"Jadi boleh mengusulkan 5 calon. Dari 5 calon tadi itu masing-masing cabang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari 5 terbesar," lanjut dia.
Namun, Muhammad Nuh menegaskan, mekanisme teknis tersebut masih akan dimatangkan dalam pembahasan berikutnya.
2. LimanamateratasharusmendapatrestuRais 'Aam
Lima nama yang memperoleh dukungan terbanyak nantinya tidak otomatis menjadi kandidat yang dipilih AHWA.
Kelima nama tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut Muhammad Nuh, calon Ketua Umum PBNU harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais 'Aam.
"Dari 5 yang terbesar tadi itu, terbanyak tadi itu disampaikan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan restu," ujar Muhammad Nuh.
"Dan dia harus janji untuk seperti fakta integritas, seperti itu. Setelah itu baru didiskusikan dengan AHWA untuk menetapkan siapa ketua umum PBNU," sambungnya.
Setelah memperoleh persetujuan Rais 'Aam, lima nama tersebut akan dibahas oleh AHWA bersama Rais 'Aam terpilih.
Forum AHWA kemudian menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
Muhammad Nuh menjelaskan, prosesnya dilakukan setelah Rais 'Aam terlebih dahulu ditetapkan.
"Pertama Rais 'Aam dulu. Setelah Rais 'Aam terpilih, sudah. Maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais 'Aam terpilih," kata dia.
Ia mengungkapkan, proses tersebut merupakan satu rangkaian dalam mekanisme pemilihan pimpinan PBNU pada Muktamar ke-35.
"Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala setiap peserta Muktamar memilih ketua umum atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais 'Aam," ujar Muhammad Nuh.
"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting," lanjutnya.
Dengan perubahan ini, kontestasi Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 akan berlangsung melalui tahapan berlapis, mulai dari pengusulan nama oleh peserta Muktamar, tabulasi lima nama teratas, persetujuan Rais 'Aam, hingga pemilihan oleh AHWA.
Mekanisme ini membuat dukungan dari peserta Muktamar tetap menjadi pintu awal pencalonan, tetapi keputusan akhir berada di tangan AHWA bersama Rais 'Aam terpilih.