Kemensesneg Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN ke Kemenag
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama (Kemenag), Senin (26/5/2025).
Melalui Perpres tersebut, sebanyak 8 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi IAIN, dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) menjadi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa penandatanganan Perpres oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan bentuk kepercayaan dan harapan terhadap lembaga pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kemenag.
“Presiden menitipkan generasi penerus bangsa melalui Perpres ini. Setelah berubah status menjadi UIN, PTKIN harus bisa menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di era global, terutama dalam isu-isu strategis seperti pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital,” ujar Juri dalam keterangannya.
Dia menambahkan, transformasi ini menuntut perbaikan menyeluruh, mulai dari kurikulum, tata kelola, hingga visi pendidikan tinggi keagamaan agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Tidak hanya keagamaan, tapi juga harus mampu menjawab kebutuhan era digital dan teknologi,” imbuhnya.
Menag tekankan moral dan akhlak

















