Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang, PBNU: Ikuti Proses Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama oleh Polisi, Selasa (1/8/2023). Menanggapi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mendukung apapun langkah yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Gus Yahya menuturkan, masalah Al-Zaytun tinggal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai, masalah tersebut berkembang secara liar.
“Dari awal saya sudah menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum. Karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan, dan mempengaruhi psikologi secara luas,” kata Gus Yahya kepada wartawan usai Konferensi Pers di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Di sisi yang lain, lanjut Gus Yahya, masalah Al-Zaytun tidak mudah untuk membuat kerangka hukumnya. Karena itu, solusi paling ideal yakni mengikuti proses hukum berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait santri Al-Zaytun, bila memang ada keputusan hukum agar lembaganya dibubarkan, maka PBNU siap menampung. NU, ucap Gus Yahya, memiliki lembaga pendidikan yang sangat mumpuni untuk menampung para siswa sekaligus santri Al-Zaytun. Meski begitu, Gus Yahya menyarankan agar masalah tersebut didiskusikan bersama dengan pihak-pihak yang berwenang.
“Soal anak-anak siswa Al-zaytun dibicarakan dengan yang berwenang yang penting sekarang hukumnya gimana, kalau sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan. Saya kira sekarang juga sudah antisipasi, apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya,” tuturnya.















