Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji 2024 dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak. Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), terkait dugaan penjualan kuota tambahan haji kepada pelaku usaha travel.
Anna menyebut, kebijakan pembagian kuota tambahan telah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan melibatkan simulasi lapangan untuk memastikan kesiapan infrastruktur di Arab Saudi.
“Kebijakan pembagian kuota tambahan ini dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Banyak pihak ikut membantu kami memutuskan dan ikut melakukan simulasi secara langsung untuk mengecek kesiapan di lapangan,” kata Anna.
Menurut Anna, kuota tambahan yang diperoleh Indonesia merupakan hasil lobi pemerintah kepada Arab Saudi. Namun, implementasinya di lapangan tidak mudah, karena terkait langsung dengan kesiapan infrastruktur di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), terutama saat puncak ibadah haji.
Salah satu tantangan terbesar adalah pengaturan zona tinggal jemaah haji saat di Armuzna. Zonasi tersebut awalnya disesuaikan dengan jumlah kuota tetap, bukan termasuk kuota tambahan. Hal ini membuat pemerintah harus mencarikan zona tambahan dengan tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan jemaah.
“Pembagian zonasi ini berbeda-beda harganya. Semakin dekat ke Jamarat (tempat melempar jumrah), maka semakin mahal. Jika mengambil lokasi yang terlalu dekat, biaya hajinya bisa melonjak dan membebani jemaah reguler,” ujar Anna.
Karena itu, Kemenag bersama mitra kerja termasuk DPR, memutuskan mencari zona tambahan yang tidak terlalu jauh dari Jamarat namun tetap sesuai anggaran jemaah reguler.
Simulasi Lapangan didahului dengan Konsultasi ke DPR
Kemenag bersama para pemangku kepentingan melakukan simulasi langsung di lapangan untuk mengukur risiko dan kesiapan zona baru. Simulasi ini menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan lokasi tempat tinggal jemaah kuota tambahan.
“Perkara ini kami selalu konsultasikan ke banyak pihak, termasuk mitra kerja kami di DPR. Dari hasil pengecekan ke lapangan, disepakati bahwa zona tinggal jemaah tambahan sebaiknya tidak terlalu jauh dari Jamarat,” kata Anna.
Sedangkan soal temuan penyelenggaraan haji 2024, saat itu DPR RI telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2024. Dalam forum tersebut, Kementerian Agama telah memaparkan berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk polemik pembagian kuota tambahan.
Lebih lanjut, Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024,” ujar Yaqut.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia terdiri dari dua jenis: kuota tetap dan kuota tambahan. Kuota tetap Indonesia sebesar 221.000 jemaah, didasarkan pada kesepakatan OKI yaitu satu kuota untuk setiap 1.000 umat Muslim.
Kemudian, merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019, kuota tetap dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler (203.320 orang) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 orang). Sementara itu, pengisian kuota tambahan diatur dalam Pasal 9 UU yang sama, dan sepenuhnya menjadi diskresi Menteri Agama yang saat itu dipimpin Gus Yaqut.
Diskresi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dana manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta ketersediaan layanan haji, seperti visa, akomodasi, tenda, transportasi, hingga ketersediaan petugas di Arab Saudi.