Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Kompolnas: Harus Segera Ditindak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Poengky Indarti meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di ruang Tahanan Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) oleh oknum polisi segera ditindak. Menurutnya, kabar ini membuat Kompolnas terkejut dan miris.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ujarnya, Minggu (20/8/2023).
Ia mengungkapkan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban FM. Adapun kejadiannya yaitu akhir Juli 2023.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujarnya menegaskan.
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," tuturnya.
















