Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe, LPSK Siap Beri Perlindungan Korban
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para korban pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution bahwa pada Kamis (10/8/2023) LPSK telah menerima kedatangan Melisa Anggraini selaku kuasa hukum dari keempat korban.
"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban," kata Maneger dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
LPSK, kata Maneger, mempunyai beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban.
Program tersebut antara lain perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya dan fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujarnya.
Meski begitu, Maneger mengatakan, LPSK sampai saat ini belum menerima permohonan secara formil dari para korban.
"Namun LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

















