Dewas KPK Periksa Alexander Marwata terkait Pertemuan Firli-SYL
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Alex kemudian menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya.
Meski demikian, Alex mengatakan laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Proses pengumpulan informasi terus berlanjut dan pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," ujarnya.


















