Koordinator Pusat IMAKIPSI, Fikri Fathuridwanullah (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (Imakipsi) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mengevaluasi kebijakan desentralisasi pendidikan yang telah berjalan sejak era otonomi daerah.
Koordinator Pusat Imakpsi, Fikri Fathuridwanullah, menilai tata kelola pendidikan yang berada di bawah pemerintah daerah belum mampu menjamin pemerataan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun perlindungan terhadap profesi guru.
Menurut dia, pengelolaan pendidikan nasional sudah saatnya dikembalikan kepada pemerintah pusat, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sekolah, rekrutmen tenaga pendidik, hingga penggajian guru.
"Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah," ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Fikri menuturkan, salah satu indikator rapuhnya sistem desentralisasi pendidikan terlihat dari penurunan dana transfer pendidikan ke daerah. Organisasi itu mencatat alokasi transfer pendidikan yang mencapai Rp341,6 triliun pada 2024 dan Rp347,9 triliun pada 2025 turun menjadi Rp253,4 triliun pada 2026.
"Penurunan hampir Rp100 triliun ini berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sektor pendidikan," ucapnya.
Fikri juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul di berbagai daerah, seperti pengurangan tenaga guru honorer di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Dompu, Tuban, Enrekang, hingga Lombok Tengah.
Selain itu, Fikri menyebut terdapat laporan mengenai pemutusan kontrak maupun pembatasan masa kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, NTB, dan Majene.
"Keterbatasan anggaran juga menghambat rehabilitasi sekolah rusak sehingga banyak fasilitas pendidikan belum memperoleh perbaikan," katanya.
Di sisi yang lain, Fikri melihat masih terdapat ketimpangan dalam prioritas anggaran pendidikan nasional. Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun dalam APBN, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan simulasi yang disampaikan organisasi tersebut, sekitar Rp16,91 triliun dinilai cukup untuk memberikan penghasilan minimal Rp2 juta per bulan kepada sekitar 700.000 guru honorer. Sementara itu, sekitar Rp33,6 triliun diperkirakan dapat digunakan untuk memberikan penghasilan minimal Rp4 juta per bulan bagi jumlah guru yang sama.
FIkri juga memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp183 triliun untuk mendukung pembiayaan sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan persoalan kesejahteraan guru, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), rendahnya penghasilan guru honorer maupun PPPK paruh waktu, serta kerusakan infrastruktur sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Fikri mengkritisi upaya kodifikasi sejumlah undang-undang di bidang pendidikan dan aparatur sipil negara tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Fikri, sistem yang berlaku saat ini membuat status, rekrutmen, distribusi, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi guru sangat dipengaruhi kondisi birokrasi dan kapasitas fiskal daerah. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan dinilai belum merata, sementara guru kerap menjadi pihak yang disalahkan atas rendahnya mutu pendidikan.
"Dalam kesempatan ini IMAKIPSI menyampaikan tiga tuntutan utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas," ucapnya.
Pertama, mengembalikan tata kelola pendidikan kepada pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sarana dan prasarana sekolah, rekrutmen, pengangkatan, serta penggajian guru agar standar layanan pendidikan berlaku secara nasional.
Kedua, mengalokasikan anggaran APBN secara langsung untuk revitalisasi sekolah serta menjamin penghasilan yang layak bagi seluruh guru honorer maupun PPPK. Ketiga, menghentikan politisasi dan stigmatisasi terhadap profesi guru serta memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Pendidikan bukan barang dagangan dan sekolah bukan proyek daerah. Ketika daerah tercekik anggaran, ribuan guru dipecat, dan sekolah roboh, Pemerintah Pusat tidak boleh bersembunyi di balik otonomi daerah. Tata kelola pendidikan harus dikembalikan ke pusat agar setiap anak belajar di sekolah yang aman dan setiap guru mengajar dengan tenang dan bermartabat," pungkasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa masukan yang diperoleh dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Indonesia.
Dia menegaskan, pembahasan RUU Sisdiknas didorong supaya bisa memperkecil ketimpangan akses dan kualitas pendidikan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
“Selama ini banyak yang menganggap pendidikan lebih terpusat di Pulau Jawa. Karena itu, kami ingin memastikan melalui RUU Sisdiknas hak setiap warga negara, di mana pun berada, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dapat semakin diperkuat,” kata dia.