Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama dengan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza)
JAKARTA, (ERAKINI) - Anak seorang aktor laga Willy Dozan bernama Leon Dozan ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polisi menangkap Leon Dozan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB atas kasus dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menjelaskan, ada laporan penganiayaan yang dilakukan LD terhadap korban atas nama N (19 tahun) yang sudah diterima polisi pada 8 November 2023.
Leon Dozan melakukan penganiayaan 2 kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya.
Adapun motif penganiayaan, lanjut Susatyo, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.
Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya. Saat ini, tersangka sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Leon Dozan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya.
Leon Dozan, dalam kesempatan yang sama juga meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.
"Yang terhormat Pak Kapolres, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon Dozan.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, Leon Dozan memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.