Kemenhaj Panggil Pihak Terkait soal Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memanggil sejumlah pihak terkait untuk menangani aduan penyelenggaraan ibadah umrah pada periode 12-15 Januari 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan masyarakat yang diterima Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut secara umum mencakup proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan aduan tersebut, pihak-pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Adapun PPIU yang dipanggil meliputi PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB. Harun menegaskan, pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.


















