Bantu KPK, Polri Beri Akses Sistem Keinterpolan Lacak Buronan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Polri selaku Interpol Indonesia memberikan akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan atau sistem interpol I-24/7.
Dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Mabes Polri bahwa pemberian akses ini salah satu topik yang dibahas dalam kunjungannya ke KPK, Senin (7/8/2023).
“Sistem itu (I-24/7) adalah yang online memantau buruan-buruan interpol, secara langsung bisa dilihat oleh KPK,” kata Krishna.
Polri yang mengemban peran keinterpolan, menurut Jenderal bintang dua itu, sudah bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum dalam penanganan masalah-masalah transnasional, seperti dengan Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, Kejaksaan termasuk KPK.
Ia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan KPK sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali lewat optimalisasi dan sinkronisasi. Salah satunya dalam hal teknis mengejar, memburu pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri.
“Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Krishna.
Krishna melanjutkan, Polri tidak hanya membantu tapi juga mendukung apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam memburu para buronan. Salah satunya sistem I-24/7.

















