PBNU Bentuk Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa dan Perselisihan Internal
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2024 menetapkan secara resmi Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi baru di bawah naungan PBNU. Keberadaan institusi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan perselisihan internal NU.
“Tadi SK-nya sudah terbit, dibacakan oleh Gus Sekjen,” ujar Waketum PBNU, H Amin Said Husni usai penutupan Konbes NU di Hotel Melia, Yogyakarta, Selasa (30/1/24).
Menurut Amin, salah satu tujuan pembentukan Majelis Tahkim PBNU yaitu menyelesaikan sengketa internal NU. Selain itu, wacana pembentukan institusi ini didasarkan pada tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Majelis tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede,” tuturnya.
Adapun struktur Majelis Tahkim PBNU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota.
“Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota,” katanya.

















