Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
JAKARTA, (ERAKINI) - Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berjalan. Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil 2015-2019 untuk dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta pada Senin (16/10/2023) mengatakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu Wakil KetuaKPK RI periode 2015-2019 akan dilakukan pada Selasa (17/20/2023).
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil KetuaKPK RI periode 2015-2019," kata Ade Safri Simanjuntak.
Pemeriksaan tersebut, kata Ade, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.
"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucap Mantan Kapolrestabes Surakarta itu.
Sementara itu, terpisah, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.
Untuk diketahui, dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. nengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:
"Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun". (ant)