Jawab Tuntutan 17+8, Ini 6 Poin Keputusan Penting DPR RI
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI - DPR RI merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan dengan menetapkan enam poin keputusan penting. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi partai politik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk transparansi DPR untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," ujar Dasco, Jumat (5/9/2025).
Berikut enam poin keputusan DPR tersebut:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

















