Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan soal Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Partai Garuda meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pasti menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi berkaca pada putusan MK sebelumnya yaitu, menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut MK, kata Teddy, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan angka usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur mengenai hal tersebut.
“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur . Jadi, kalau bicara angka, dapat dipastikan akan menolak tersebut,” imbuhnya.


















