Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar (menggunakan jas warna putih, kopiah hitam, berdiri) sedang melihat proses pencatatan pernikahan usai ijab kabul di
Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar di , Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan ini diikuti 100 pasangan pengantin dari DKI Jakarta.
Program ini tak hanya menyediakan prosesi akad nikah, tetapi juga memberikan berbagai fasilitas penunjang pernikahan. Mulai dari mahar, uang pembinaan untuk modal usaha, hingga fasilitas menginap di hotel untuk malam pertama.
Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag membantu masyarakat kurang mampu yang ingin menikah secara sah dan layak.
Dia mengatakan bahwa program nikah massal akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan, dengan target mencapai 1.000 pasangan.
"Nanti akan bertahap, ya, karena kita harus punya program-program berikutnya. Nantinya juga akan ada yang dikirim ke seluruh provinsi di waktu yang lain," ujarnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga menyoroti besarnya biaya yang dibutuhkan pasangan untuk menikah secara mandiri, yang bisa mencapai minimal Rp5 juta. Oleh karena itu, Kemenag menanggung seluruh mahar untuk 100 pasangan yang ikut serta kali ini.
Terkait anggaran bantuan modal usaha, Prof Nasar menyebut bahwa anggarannya berasal dari Baznas. Nantinya, Baznas memantau perkembangan dari penggunaan dana bantuan tersebut.
“Kalau Baznas melihat produktivitas dari bantuan itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan dana,” tambah Menag.
Kemudian, pada malam harinya, seluruh pasangan mendapatkan pembekalan melalui sesi nasihat pernikahan, kemudian difasilitasi untuk menginap di hotel.
Menurut Menag, selain sebagai bentuk penghormatan kepada pasangan, langkah ini juga mendukung sektor perhotelan yang sedang sepi pengunjung.
Meski dengan anggaran terbatas, Kemenag memastikan seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai aturan. Setiap pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah berchip, disaksikan penghulu, wali, dan saksi sesuai ketentuan hukum Islam dan negara.
“Kami juga mengontrol usia pasangan. Tidak boleh ada pernikahan di bawah umur. Selain itu, juga kami pastikan tidak terjadi praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai ketentuan. Kami teliti betul, jangan sampai ada pasangan yang sudah punya istri atau suami di tempat lain, tapi menikah lagi di sini tanpa proses hukum resmi,” tegas Nasaruddin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa Nikah Massal ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat untuk membangun keluarga secara sah dan sesuai aturan agama maupun negara.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa pernikahan tidak harus mahal dan berbelit. Cukup mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Pada tahun ini, Kemenag menyediakan kuota sebanyak 1.000 pasangan untuk mengikuti Nikah Massal. Namun, kegiatan itu dilaksanakan secara bertahap.