Konten Kreator Galih Loss Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Konten kreator Galih Loss resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Metro Jaya buntut video viral yang diunggah oleh akun @Galihloss3 di media sosial TikTok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka. Kasus penodaan agama," kata Ade, Selasa (23/4/2024).
Ade mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan lewat gelar perkara, pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Sebelumnya, Galih Loss ditangkap polisi di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa kasus Galih kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap oleh Siber Mabes dan Siber Polda Metro Jaya Senin 22 April, perkara ditangani Siber ," katanya, Selasa (23/4/2024).















