DKI Wajibkan ASN Berseragam Dinas dan Melarang Mudik selama WFH
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk tetap mengenakan seragam dinas dan mengisi absensi kehadiran.
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun kebijakan WFH untuk ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta ditempuh dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.
Selain itu, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50 persen ini agar berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ujar Etty.
Etty mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.















