KPK Sita Motor dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam korupsi Bank Pembangunan Jawa Barat-Banten (BJB) pada Maret 2025. Usai penggeledahan, KPK mengamankan motor dan barang elektronik.
“Barang bukti yang disita antara lain perangkat elektronik dan kendaraan. Pokoknya motor lah, saya tidak hafal mereknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antara barang-barang di rumah Ridwan Kamil dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.
Terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam penyelidikan ini, Asep Guntur menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran sejumlah saksi terlebih dahulu.
“Peran Ridwan Kamil bukan di depan, jadi kami butuh informasi dari saksi lain terlebih dahulu. Pemanggilan akan dilakukan jika informasi dirasa cukup,” tuturnya.
Ridwan Kamil sendiri telah merespons penggeledahan melalui secarik surat yang disampaikan oleh stafnya. Dalam pernyataan itu, ia membenarkan bahwa rumahnya digeledah oleh dan menyatakan sikap kooperatif.
















