Yenny Wahid: Gugatan Uji Materi UU Pemilu terkait Usia Capres-Cawapres Sah
Akhmad Baihaqi Arsyad
KULON PROGO, (ERAKINI) - Tokok politik nasional Yenny Wahid menyatakan bahwa gugatan pengajuan permohonan tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait syarat usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sah dan wajar secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Yenny Wahid di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).
















