Search

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

JAKARTA, (ERAKINI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Surat tuntutan terhadap Nadiem mencapai 1.597 halaman.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy Riady dalam persidangan, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal memberatkan lainnya, menurut JPU, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa sehingga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Jaksa juga mempertimbangkan dugaan keterlibatan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yang disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Nadiem dinilai menyampaikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Jaksa juga menilai terdakwa mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook periode 2020–2022.

“Harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU menjelaskan, surat tuntutan setebal 1.597 halaman disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan.

Namun, majelis hakim dan tim penasihat hukum sepakat pembacaan tuntutan dilakukan secara ringkas dengan hanya menyampaikan poin-poin penting.

Kesepakatan itu juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang harus menjalani operasi usai sidang.

“Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini,” kata Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengenai kondisinya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Korupsi disebut terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.