Polri: 7 Anggota Brimob Pelindas Affan hingga Tewas Terbukti Langgar Kode Etik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Ketujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Peristiwa nahas yang menewaskan Affan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. Saat itu, sebuah rantis Brimob melintas di sekitar kompleks DPR RI ketika aksi demonstrasi berlangsung. Affan yang berada di lokasi kejadian terlindas kendaraan tersebut dan meninggal di tempat.
Kejadian ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga komunitas pengemudi ojek online. Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan.
Abdul Karim menegaskan bahwa proses hukum dan etik terhadap para personel yang terlibat akan dilakukan secara tuntas. Ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus.
“Ini bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan akuntabilitas,” ujarnya.














