Tolak Kasasi KPK, MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan agar aset milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dikembalikan.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis Mahkamah Agung dalam situs resminya, Rabu (24/7/2024).
Adapun perkara di MA tersebut diputus oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024.
"BB Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa," sambung keterangan itu.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek yang merupakan istri dari Rafael Alun.
Selanjutnya, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.
Diberitakan sebelumnya KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
















