MA Potong Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun jadi 10 Tahun
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi dan dua lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari yang sebelumnya pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni dari yang sebelumnya pidana penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.
Sobandi mengatakan, keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.















